Di era modern yang terus berkembang, identitas keagamaan sering kali masih menjadi sorotan di tengah perubahan sosial dan budaya yang dinamis. Salah satu aspek yang sering menjadi perdebatan adalah ekspresi keagamaan dalam kehidupan publik, termasuk di antaranya adalah penggunaan jilbab bagi wanita Muslimah. Jilbab, yang merupakan simbol ketaatan dan identitas seorang Muslimah, telah lama menjadi bagian integral dari kehidupan umat Islam, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia.
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia memiliki sejarah panjang dalam menjaga dan menghormati kebebasan beragama, termasuk dalam hal berpakaian sesuai dengan ajaran agama. Namun, belakangan ini muncul berbagai tantangan yang menguji komitmen kita terhadap prinsip kebebasan beragama tersebut. Salah satunya adalah kebijakan yang membatasi penggunaan jilbab dalam konteks tertentu, seperti yang terjadi pada baru-baru ini. Isu ini telah memicu banyak diskusi dan kritik dari berbagai kalangan yang melihat kebijakan tersebut sebagai bentuk diskriminasi dan pengabaian terhadap hak-hak konstitusional.
Jilbab dalam Islam bukan sekadar simbol, tetapi merupakan bagian dari syariat yang diatur dengan jelas dalam Al-Qur’an dan Hadis. Syariat jilbab diwajibkan pada masa Nabi Muhammad SAW dengan tujuan untuk membedakan wanita Muslimah dari yang lainnya dan melindungi mereka dari gangguan. Perintah ini tertuang dalam Surah Al-Ahzab ayat 59, di mana Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).
Perintah mengenakan jilbab bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga sebuah kehormatan bagi setiap Muslimah, menandakan ketaatan mereka kepada perintah Allah dan perlindungan dari gangguan.
Syariat jilbab memiliki tentu banyak keutamaan yang tidak hanya berhubungan dengan aspek spiritual, tetapi juga dengan aspek sosial dan psikologis. Secara spiritual, mengenakan jilbab merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Dalam konteks sosial, jilbab juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemakainya. Dengan mengenakan jilbab, seorang wanita Muslimah akan lebih dihargai dan dihormati karena mematuhi aturan yang Allah tetapkan. Jilbab juga berfungsi sebagai simbol kebebasan bagi wanita Muslimah untuk mengekspresikan identitas keislaman mereka tanpa rasa takut akan penindasan atau diskriminasi.
di Indonesia, larangan mengenakan jilbab bagi wanita muslimah jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan:”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Larangan tersebut juga bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, di mana Pasal 22 menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
Kebijakan yang melarang penggunaan jilbab bukan hanya bentuk diskriminasi terhadap wanita Muslimah, tetapi juga pengingkaran terhadap hak-hak konstitusional yang seharusnya dilindungi oleh negara. Hal ini menjadi ironi di negara yang berlandaskan Pancasila, di mana sila pertama menegaskan “Ketuhanan yang Maha Esa” sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin selalu mengedepankan prinsip keadilan dan kesetaraan. Larangan terhadap penggunaan jilbab mengabaikan prinsip-prinsip ini dan menciptakan polarisasi di tengah masyarakat.
Sebagai umat Islam, kita harus terus memperjuangkan hak-hak kita dalam melaksanakan syariat dengan cara yang damai dan beradab. Menyuarakan pentingnya jilbab tidak hanya sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai hak asasi yang harus dilindungi oleh negara. Melalui pendidikan dan dakwah yang baik, kita dapat memberikan pemahaman yang benar tentang makna jilbab dan keutamaannya kepada seluruh lapisan masyarakat.
Di era globalisasi ini, tantangan terhadap identitas keislaman akan terus ada. Namun, kita tidak boleh gentar. Sebagai bangsa yang plural, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menjaga keragaman dan kebebasan beragama yang menjadi ciri khasnya. Mari kita bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan umat Islam dengan saling menghormati dan menjaga kebebasan beragama setiap individu.
Akhirnya, kita berharap pertolongan Allah SWT, semoga dengan kebijakan yang lebih inklusif, negara ini akan terus menjadi tempat di mana setiap individu bebas menjalankan keyakinannya tanpa rasa takut atau diskriminasi.
So, hari gini Jilbab masih dilarang ?
Wallahu a’lam bish showab