Baru-baru ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 5 ribu rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi online. Pembekuan rekening tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2023 di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan sekitar 3.236 rekening bank terkait judi online dengan nilai sebesar Rp 138 miliar.
Laporan yang dirilis oleh PPATK jelas mengindisikan bahwa permainan judi online (judol) semakin meningkat dan mengkhawatirkan. Permainan judi online sudah melibatkan semua lapisan masyarakat. Bahkan lebih miris lagi permainan tersebut melibatkan anak di bawah umur dan remaja.
Menkopolhukam sekaligus Ketua Satgas judi online yakni Hadi Tjahjanto mengungkapkan, 2 persen atau sekitar 80.000 pemain judi online adalah anak-anak yang berusia di bawah 10 tahun. Berdasarkan data demografi yang dirilis, terdapat 440.000 anak berusia antara 10 hingga 20 tahun yang terdeteksi bermain judi online (Tvonenews.com, 21 Juni 2024).
Penetrasi internet menjadi salah satu penyebab meningkatnya permainan judi online karena mudah diakses oleh siapa saja termasuk remaja. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengumumkan jumlah pengguna internet Indonesia tahun 2024 mencapai 221.563.479 jiwa dari total populasi 278.696.200 jiwa penduduk Indonesia tahun 2023. Dari hasil survei penetrasi internet Indonesia 2024 yang dirilis APJII, maka tingkat penetrasi internet Indonesia menyentuh angka 79,5%. Dibandingkan dengan periode sebelumnya, maka ada peningkatan 1,4%.
Banyak masyarakat menganggap judi online sebagai jalan pintas menjadi kaya, terutama di saat pekerjaan sulit dan melonjaknya harga bahan pokok. Judi online dapat membuat pelaku menjadi kecanduan dan menghalalkan segala cara untuk bisa terus bermain seperti merampok, korupsi, menggelapkan uang perusahaan dan tindakan kejahatan lain.
Pandangan Islam
Tak berlebihan jika banyak kalangan yang menyebut Indonesia darurat judi online. Judi online kian hari kian marak di negeri yang mayoritas berpenduduk muslim ini. Ironisnya, yang bermain judi online bukan sekadar orang dewasa melainkan juga kalangan pelajar. Tentu saja ini menjadi peringatan keras bagi orang tua agar lebih hati-hati dalam menjaga anak-anaknya dari jeratan judi online.
Sebagai agama yang sempurna, Islam sangat melarang segala bentuk permainan judi karena mudharatnya sangat besar. Judi merupakan dosa besar, melalaikan dari berdzikir, menimbulkan permusuhan dan dapat melahirkan berbagai perilaku kejahatan. Dalam konteks ini, Allah Swt melarang manusia bermain judi dan minuman keras karena hal itu merupakan perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan, kebencian dan menghalang-halangi manusia dari mengingat Allah.
Imam Al-Qurthubi sebagaimana dikutip Muhamad Abror (2023) menyebutkan dua alasan Allah Swt mengharamkan judi dan minuman keras (khamr) secara bersamaan. Pertama, meminum sedikit khamr sehingga tidak memabukkan hukumnya haram, sebagaimana bermain judi hukumnya haram meski tidak memabukkan. Kedua, meminum khamr bisa membuat orang lalai beribadah karena pengaruh memabukannya, demikian juga judi bisa membuat pemainnya larut dalam kesenangan sehingga membuatnya lalai.
Jadi sudah sangat jelas bahwa pengharaman judi dalam Islam karena mudharatnya lebih besar ketimbang manfaatnya. Judi dapat menyebabkan pelakunya lalai dari mengingat Allah, menyebabkan permusuhan dan dapat menjerumuskan pelakunya melakukan kejahatan kriminal.
Beberapa Solusi
Masifnya permainan judi online di kalangan remaja merupakan masalah serius yang perlu dicarikan solusi. Sebab kalau tidak, masalah ini akan berdampak pada masa depan generasi bangsa. Untuk mencetak generasi bangsa yang unggul dan berkarakter bukan perkara mudah. Dibutuhkan kerja keras dan ikhtiar yang berkesinambungan di mana salah satunya adalah menjauhkan mereka dari permainan judi online. Dalam konteks ini, penulis ingin menawarkan beberapa solusi.
Pertama, pencegahan dini. Langkah ini perlu dilakukan agar anak-anak tidak coba-coba bermain judi online. Anak-anak perlu mendapatkan edukasi terkait bahaya judi online. Dengan mengetahui keharaman dan bahaya tersebut, anak-anak akan lebih hati-hati dari permainan haram tersebut. Peran pencegahan dapat dilakukan oleh orang tua dalam pengawasan penggunaan HP anak, termasuk aturan waktu penggunaannya. Orang tua harus melakukan pengawasan dengan cara mengecek handphone sang anak. Jika anak ditemukan mengakses pemainan judi online, orang tua harus tegas dan memberikan pengertian.
Kedua, peran lembaga pendidikan. Sekolah, pergurun tinggi dan pondok pesantren juga memiliki peran penting dalam memberikan sosialisasi dan edukasi tentang dampak buruk judi online. Dalam hal ini, pihak lembaga pendidikan dapat melakukannya melalui muatan kurikulum seperti pada mata pelajaran pendidikan agama atau pendidikan karakter. Agar upaya ini lebih maksimal, pihak sekolah bisa berkeja sama dengan pihak kepolisian atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memang fokus terhadap upaya pemberantasan judi online.
Ketiga, peran masyarakat. Lingkungan sangat berpengaruh terhadap masa depan generasi bangsa. Karena itu, masyarakat juga menentukan baik dan buruknya suatu generasi. Sebagai negara yang mayoritas berpenduduk muslim, masyarakat perlu ikut andil dalam mencetak generasi emas yang bebas dari judi online dan perilaku buruk lainnya.
Keempat, peran pemerintah. Pemerintahan yang saat ini dipimpin oleh Joko Widodo memiliki kewajiban untuk mewujudkan masyarakat yang bebas dari judi online. Dengan kewenangan yang dimilikinya, pemerintah dapat menutup situs-situs yang berbau judi online dan memberikan hukuman yang berat bagi siapa saja yang terlibat dalam judi online. Tentu di samping itu, negara pelu memastikan dan menjamin kesejahteraan masyarakat agar tidak mudah terjerat judi online (judol).
Akhirnya, dengan beberapa upaya tersebut kita optimis masyarakat Indonesia akan terbebas dari bahaya permainan judi online. Kalau ini benar-benar terwujud, maka Indonesia bisa naik level menjadi negara maju karena peran generasi mudanya yang unggul, berakhlak mulia dan jauh dari permainan haram (judi online).
wallahu a’lam
artikel ini telah tayang di https://timesindonesia.co.id Rabu, 26 Juni 2024